7.1 Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato diproyeksiakan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Kong Hu Cu
berpendapat lain : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak , bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja masing-masing telah melaksanakan
kwajibanya. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban. Sebagai contoh , seorang karyawan yang hanya
menuntut upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut
memeras.
Komentar
Posting Komentar