7.1 Manusia dan Keadilan


Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato diproyeksiakan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kong Hu Cu berpendapat lain : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak , bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja masing-masing telah melaksanakan kwajibanya. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Sebagai contoh , seorang karyawan yang hanya menuntut upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras.

Komentar

Postingan Populer