7.3 Manusia dan Keadilan


Berbagai Macam Keadilan

A. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( tha man behind the gun). Pendapat plato itu disebut keadilan moral,sedangkan. Sunoto menyebutkan keadilan legal. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.



B. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang samadi perlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan Komutatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi aristoteles pngertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Komentar

Postingan Populer