7.3 Manusia dan Keadilan
Berbagai
Macam Keadilan
A. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya ( tha man behind the gun). Pendapat plato itu disebut keadilan
moral,sedangkan. Sunoto menyebutkan keadilan legal. Ketidakadilan terjadi apabila
ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang
selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
B. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang samadi perlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan
Komutatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi aristoteles pngertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar